Sejarah Singkat Kopertais Wilayah IV Jawa Timur.
Eksistesnsi kelembagaan Kopertais IV Surabaya didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 155 Tahun 2004 Tentang Koordinator PerguruanTinggi Agama Islam Swasta (Kopertais). Dalam keputusan ini dijabarkan tentang eksistensi Kopertais Wilayah IV, yakni merupakan lembaga yang membantu Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam dalam melakukan pemberdayaan terhadap penyelenggaraan PerguruanTinggi Agama Islam Swasta.
Selain itu juga didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Pogram Diploma, Sarjanadan Pascasarjana pada Perguruan Tinggi Agama Islam. Dalam keputusan ini dijabarkan bahwa kehadiran Kopertais dalam perwujudannya merupakan lembaga yang memiliki fungsi Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan pada tingkat Pogram Diploma, Sarjana dan Pascasarjana pada Perguruan Tinggi Agama Islam.
Sampai sekarang status kopertais IV masih tetap terintegrasi dalam pengelolaan dengan UIN Sunan Ampel Surabaya berdasarkan Surat Direktur Jenderal Nomor: Dj. I/Set.I/Ps.00/429/2009, Perihal Pengelolaan Keuangan Kopertais. Muatan kebijakan ini mempertegaskan posisi Rektor UIN SunanAmpel Surabaya sekaligus sebagai Koordinator Kopertais Wilayah IV Jawa Timur dalam satu rangkaian pertanggungjawaban kelembagaan, terutama menyangkut penataan keuangan Kopertais Wilayah IV Jawa Timur.
Kebijakan ini tidak memberikan sifat intervensi secara kelembagaan. Karena secara terpisah dapat dijelaskan bahwa UIN SunanAmpel Surabaya merupakan satuan kerja Lembaga Pendidikan Berbasis BLU dan Kopertais Wilayah IV Jawa Timur adalah lembaga kordinatorat PTAIS dalam membantu Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam. Demikian pula kebijakan kelembagaan Kopertais Wilayah IV Jawa Timur berjalan secara otonom sesuai dengan program kelembagaan. Ijtihad terintegrasi tatakelola keuangan merupakan upaya sadar menata keuangan Kopertais berbasis BLU sesuai dengan tata kelola keuangan UIN SunanAmpel Surabaya sebagai induk satuan kerja yang diikutinya.
