Pemberitahuan Pengajuan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) masa penilaian 2 Januari 2025 – 31 Desember 2025

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai / Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Setiap Tenaga Pendidik (Dosen) di lingkungan Kopertais Wilayah IV Surabaya wajib menyusun dan mengajukan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku kinerja;
  2. Penghitungan nilai pada Angka Kredit (AK) mengacu pada format penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) Kopertais Wilayah IV Surabaya, dengan masa penilaian 2 Januari 2025 s/d 31 Desember 2025;
  3. Penyerahan berkas  Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) dilakukan secara Kolektif, pengajuan mulai tanggal 27 Januari 2026 s/d 30 April 2026 dengan persyaratan dan form sebagaimana terlampir.

Demikian pemberitahuan ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Lampiran persyaratan berkas dan Format SKP Tahun 2025:

  1. Surat Permohonan SKP dari Rektor / Ketua/ Dekan yang menyebutkan sejumlah SKP yang diajukan;
  2. Foto copy sah SKTP legalisir minimal 1 tahun terakhir menjadi dosen (berlaku bagi pengajuan SKP baru) sebanyak 1 lembar;
  3. Foto copy SKP tahun sebelumnya dengan legalisir (berlaku bagi pengajuan SKP lanjutan);
  4. Copy SK Jabatan Fungsional, Copy Sah SK Impassing (berlaku bagi pengajuan SKP lanjutan yang ada perubahan);
  5. Print Out SKP sesuai dengan Format Kopertais sebanyak 1X (rangkap 1), format sebagai berikut; https://s.id/SKP2025Kop4
  6. Info lebih lanjut dapat menghubungi bu Ainun Hidayati (081230140555).

You may also like...